Perjalanan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama soal seragam sekolah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 7 Mei 2021. Berikut kronologi kelahiran dan tamatnya SKB 3 Menteri.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Feburari 2021, berisi jaminan kebebasan murid dan guru untuk memilih seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhasan agama. SKB ini terbit menyusul kasus di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, pada Februari 2021. Ketika itu, orang tua seorang siswi mengungkapkan bahwa anaknya diwajibkan mengenakan jilbab di sekolah, meskipun bukan seorang muslimah.

Pihak sekolah mengaku, aturan itu semata mengadopsi Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005 yang mengatur soal kewajiban siswi untuk mengenakan jilbab.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman RI, kemudian mengevaluasi aturan serupa di seluruh SMA dan SMK di provinsi tersebut.

Rabu, 3 Februari 2021, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, sepakat menerbitkan surat keputusan yang mengatur soal seragam sekolah. Lengkanya bernama Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ada enam poin utama dalam SKB ini, yaitu:

1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:

  • tanpa kekhasan agama tertentu; atau
  • dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut.

3. Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan itu, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

4. Pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

  • Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota;
  • Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur;
  • Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Tak lama usai diumumkan, SKB ini langsung ditolak Wali Kota Pariaman, Genius Umar. Secara tegas, Genius mengaku siap menerima sanksi ketimbang menerapkan SKB itu di sekolah-sekolah di Pariaman. Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menyusul menolak SKB.

Saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumatra Barat pada Kamis, 18 Februari 2021, Ketua LKAAM, Sayuti Dt Panghulu, menyatakan akan mengajukan gugatan uji materiil terhadap SKB tersebut ke Mahkamah Agung.

Menurut Sayuti, SKB 3 Menteri itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

SKB itu juga dianggap bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa cita-cita pendidikan nasional dalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Usai menjalani uji materiil di MA, majelis hakim resmi membatalkan SKB 3 Meteri tersebut pada Jumat, 7 Mei 2021. Majelis hakim yang menetapkan keputusan ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Hakim menilai, SKB tentang seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

SKB itu juga dianggap tak sejalan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Untuk itu, MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bersamaan dengan putusan ini, SKB 3 Menteri soal kebebasan mengenakan seragam dan atribut sekolah tanpa kekhususan agama tertentu dinyatakan tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. []

8 Tanggapan

  1. Busana daerah di Indonesia..sangat kaya dan indah…
    Busana daerah mencerminkan Budaya daerah

  2. Busana adalah pencerminan Budaya suatu daerah
    Busana Daerah di Indonesia sangatlag beragam dan indah..yg harus dipertahankan…

    1. Setuju! Indonesia punya kekhasan sendiri. Jangan budaya negara lain diterapkan disini.

  3. Kebhinekaan adalah bagian dari way of life bangsa…
    Kemerdekaan adalah hal setiap warga…
    Oleh karena itu kebenasan adalah hak setiap warga negara…
    Siapapun harus menghormati dan menghargai kebebasan menenntukan pilihan…

Gedung Komunitas Utan Kayu, Jalan Utan Kayu Raya No. 68H

Jakarta Timur 13120

cropped-cropped-GITA_full_1-e1622556572142-1.png