Seruan Indonesia: Hentikan Perundungan dan Intimidasi lewat Aturan Busana

Kami menyambut baik keputusan tiga menteri soal seragam sekolah negeri pada 3 Februari 2021. Ia memberi kesempatan kepada siswi dan guru perempuan untuk memilih busana mereka. Mau pakai atribut keagamaan boleh, tanpa atribut juga boleh. 

Namun kami prihatin dengan Mahkamah Agung membatalkan aturan tersebut tiga bulan sesudahnya. Susahnya, pertimbangan Mahkamah Agung belum terbit. Masyarakat tidak bisa membaca apa dasarnya. Kesannya, keputusan dibuat terburu, hanya dua bulan sejak dimohonkan oleh M. Sayuti dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Padang. Ia terkesan tidak dilakukan verifikasi terhadap pelanggaran di berbagai daerah. Ketiga hakim juga tidak minta masukan dari Komnas Perempuan serta unsur masyarakat yang dirugikan oleh kewajiban berjilbab.

Kami prihatin karena kami melihat korban sudah berjatuhan akibat diskriminasi, perundungan dan pemaksaan pakai jilbab bagi anak dan perempuan. Para psikolog kini menangani pasien gangguan jiwa, termasuk percobaan bunuh diri, akibat trauma perundungan. 

Menurut Komnas Perempuan, ada minimal 62 aturan wajib jilbab di seluruh Indonesia. Human Rights Watch mengatakan aturan wajib jilbab efektif pada minimal 24 dari 34 provinsi. 

Aturan ini muncul tahun 2001 di Sumatera Barat, tahun 2002 di Aceh, lantas makin meluas, diberlakukan pada anak perempuan, sejak kelas satu sampai kelas 12, juga pegawai negeri perempuan –guru, dosen, dokter dan lainnya.  Aturan ini dijadikan pembenaran buat diskriminasi dan menekan anak dan perempuan memakai jilbab dengan hukuman masing-masing.

Di sekolah negeri, jilbab ada pada kurikulum kompetensi pelajaran agama Islam. Kalimat “berpakaian sesuai dengan syariat Islam” dimaknakan sempit dengan jilbab, baju panjang, dan rok panjang. Kata “himbauan” bisa berubah jadi intimidasi, ancaman, atau dikeluarkan sekolah. 

Di Sumatera Barat, murid perempuan, termasuk yang Protestan, Katolik, dan Hindu, dipaksa berjilbab. Di SMAN 2 Cibinong ada siswi coba bunuh diri. Di SMPN 3 Genteng, Banyuwangi, sekolah menekan siswi Kristen mundur karena menolak pakai jilbab. Banyak guru sekolah negeri menggunting rambut siswi. Banyak guru mencoret pakaian siswi dengan spidol. Banyak guru kaitkan jilbab dengan prestasi akademik. Pada Februari 2020, 10 anggota Pramuka tewas saat susur sungai di Sleman. Tim Search And Rescue mengatakan rok panjang membatasi gerakan dan kemampuan korban untuk menyelamatkan diri. 

Kami tidak ada masalah bila perempuan memilih pakaian jilbab. Persoalannya, kami menolak paksaan dalam berpakaian. Protes kami juga berlaku pada sekolah negeri di Bali, Flores, dan Papua dimana ada siswi Muslim dilarang berjilbab. 

Kami tidak mempersoalkan sektor swasta: sekolah, bisnis, sosial, dan seterusnya. Orang bisa memilih mau masuk ke sekolah swasta atau tidak. Namun kami menolak sektor negara, yang dibiayai dana publik, dipakai buat atribut agama tertentu.

Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan agama, keyakinan, berekspresi, hak pekerjaan, serta pendidikan tanpa diskriminasi. Perempuan memiliki hak setara dengan laki-laki. Pembatasan terhadap hak ini hanya bisa dilakukan demi tujuan yang sah, tidak sewenang-wenang dan nondiskriminatif. 

Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim seyogyanya mengeluarkan peraturan baru untuk melindungi anak dan perempuan dari pelanggaran busana. Kami juga menuntut semua kepala daerah, kepala kantor pemerintahan dan perusahaan negara, kepala sekolah negeri, dan semua guru negeri mencabut paksaan busana di tempat mereka. Komisi Yudisial seharusnya memeriksa Irfan Fachruddin, Is Sudaryono dan Yulius terkait Kode Etik Hakim.

Pelanggaran jilbab bukan semata masalah pakaian. Ini masalah keadilan buat perempuan untuk memilih identitas dirinya. Mendidik satu perempuan sama dengan mendidik satu generasi. Masa depan ke-indonesia-an kita ditentukan oleh seberapa banyak generasi muda mampu menghargai konstitusi, keberagaman dan kemanusiaan.

11 Tanggapan

  1. Ini bukan negara dengan Satu keyakinan.. Ini bkn negara syariah.
    Ini Indonesia, kalau ga ingin Indonesia beragam dan beraneka, KELUAR KAU DARI SINI. 😠 Silahkan mabok agama di luar Indonesia.
    MUNAFIK… Jijik Saya liat kalian. Kalian merasa hidup kalian paling benar? Haaaa koreksi lahh

  2. Cara berbusana adalah hak setiap individu, setiap bentuk pemaksaan aturan berbusana adalah melanggar hak dasar manusia. Busana adalah identitas bangsa, warisan nenek moyang yang arif dan bijaksana yang harus dijunjung tinggi dan dilestarikan. Busana tidak ada hubungannya dengan agama dan derajat manusia. STOP MENJADI DUPLIKAT BUDAYA LUAR, JADILAH DIRI SENDIRI YANG BERDAULAT.

  3. Saya setuju dengan kebebasan bagi peserta didik untuk menjalankan aktifitas belajar tanpa merasa ditekan atau dipaksa.

  4. Kebebasan busana sesuai kebebasan beragama dan berbudaya bangsa. Ajarkan sejak TK /di sekolah : budaya Nusantara, berbagai suku bangsa & kekayaan adat di Indonesia . Agama boleh Islam budaya , bahasa, busana, adat Indonesia . Media TV dll tdk menyiarkan film 2 orang baik yg berbusana arab .

  5. Sejak negara ini berdiri, tidak pernah ditujukan hanya untuk 1 golongan, krn Indonesia itu memang bukan milik 1 golongan saja. Dan jika ada yang memutuskan menggunakan hijab ataupun tidak, itu adalah urusan keterpanggilan pribadi, bukan komunitas. Dan Allah pun jauh lebih memahami tentang hal ini. Semoga mereka yang anti Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika segera sadar dan kembali ke jalan yang benar…apalagi jika pekerjaannya adalah hakim yang seyogyanya dibawah sumpah setia kepada Pancasila dan UUD’45. Allah saves Indonesia, amiiinn

  6. Tantangan pendidikan keberagaman kini sedang dipertaruhkan. Negara melalui Kementrian Pendidikan dan kebudayaan harus lebih tegas memperlihatkan mampu menerapkan pendidikan keberagaman dan mendukung sepenuhnya inklusivisme dalam pendidikan di dearah2 yang dihuni mayoritas pemeluk agama tertentu — seperti di Aceh dan Sumatera. Mengirimkan guru agama Kristen, guru agama Budha, Guru agama Katolik, dan memfasilitasi mereka serta menjamin mereka tidak dibully adalah salah satu bentuk paling basic dari negara hadir dalam pendidikan keberagaman dan turut menjadi instrument untuk menciptakan masa depan yang plural sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika. Lah sekarang? Di sekolah Negeri dimana kasus pemaksaan pemakaian simbol agama tertentu dilakukan di sekolah tsb.. sudah jelas siswi2 mengatakan karena tak ada pelajaran agama lain (atau gurunya selain guru agama Islam tak ada) maka untuk tetap tidak kehilangan nilai Mata pelajaran agama, mereka ikut Mata pelajaran agama Islam..

    Walau Murid yang beragama berbeda cuma 1 atau 2 orang, seharusnya guru agama nya tetap ada dan dihadirkan! Itulah Bhineka Tunggal Ika!

  7. Negara Wajib hadir untuk menghentikan pemerintah daerah yang memaksakan kehendak agar siswa menggunakan busana sesuai simbol agama menurut interpretasi pemerintah daerah.

  8. Kemerdekaan setiap orang itu termasuk keleluasaan dan penghargaan terhadap pilihan berpakaian. Tubuh seseorang bukan wilayah jajahan.

  9. Yang namanya sekolah negeri wajib berdiri di atas semua golongan dalam hal ini cara berpakaian. Mau berpakaian sesuai simbol agama silahkan. Mau berpakaian tanpa membawa simbol agama silahkan.
    Beda halnya kalau sekolah yang berbasis agama, yang bersekolah wajib mengikuti cara berpakaian yang ditentukan oleh sekolah tersebut.

  10. Cara berpakaian yang merupakan identitas keagamaan tidak bisa dipaksakan baik melalui tekanan verbal mau pun sosial, lebih-lebih tekanan yang bersifat fisik. Penggunaan jilbab atau hijab jelas sebuah cara berpakaian yang menunjukkan identitas keagamaan.
    Kebebasan memilih atau tidak memilih menggunakan jilbab adalah hak dasar dari setiap orang yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia yang bukan negara teokratis.

  11. Cara berpakaian yang merupakan identitas keagamaan tidak bisa dipaksakan baik melalui tekanan verbal mau pun sosial, lebih-lebih tekanan yang bersifat fisik. Penggunaan jilbab atau hijab jelas sebuah cara berpakaian yang menunjukkan identitas keagamaan.
    Kebebasan memilih atau tidak memilih menggunakan jilbab adalah hak dasar dari setiap orang yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia yang bukan negara teokratis.

Gedung Komunitas Utan Kayu, Jalan Utan Kayu Raya No. 68H

Jakarta Timur 13120

cropped-cropped-GITA_full_1-e1622556572142-1.png